Helm adalah alat pengaman pengendara motor yang paling krusial dan diwajibkan oleh peraturan lalu lintas di Indonesia..
Fungsi helm ya jelas, melindungi kepala dari benturan..
Sudah tidak di pungkiri lagi jika para pengendara motor di Indonesia punya kebiasaan / habit yang sama yaitu meletakkan Helm di spion..
Terkesan sepele, namun lama kelamaan dampak buruk terhadap helm semakin besar..
Kok bisa ?? Alasannya sederhana, Spion motor biasanya ujung nya Lancip, ini bisa merusak PADDING di dalam helm tersebut. Jika kepadatan busa atau bahan peredam yang ada di dalam rusak, maka daya serap benturan pada helm akan berkurang dan membahayakan keselamatan pengendara..
Disarankan untuk tidak lebih dari 30 menit meletakkan Helm di spion anda, kecuali hanya sebentar..
Brosis bisa meletakkan helm di dalam jok, namun jika tidak muat letaklah dikaitan di bawah jok atau titipkan ke penitipan helm..
Ingat ya brosis, lebih baik mencegah daripada mengalami dampak buruknya..